LAYANAN PRIMA
DOMISILI
PERUSAHAAN
KEPENDUDUKAN
S K T M
SURAT KETERANGAN MISKIN
AHLI WARIS
BANDUNG JUARA VERSI
KELURAHAN KOTA BANDUNG
LAYANAN PRIMA
PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT PELAYANAN
PRIMA
Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Dahlan, dkk., 1995:646) menyatakan pelayanan
ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”.
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang
ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang
dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak
dapat dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut,
Normann (1991:14) menyatakan karakteristik
pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan
sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari
tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang
bersifat tindakan sosial.
Mudah
Cepat
Ramah
KEPENDUDUKAN
JUMLAH PENDUDUK
LAKI-LAKI
JUMLAH PENDUDUK
PEREMPUAN
DOMISILI PERUSAHAAN
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP
adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap
perusahaan
Fotocopy Akte Pendirian
SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte
Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran
3x4 sebanyak 2 lembar)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
AHLIWARIS
Bagian mutlak (LP) untuk ahli waris
dalam garis ke bawah, berdasarkan
pasal 914 KUHPerdata adalah:
jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang
anak sah maka LPnya adalah setengah dari
bagiannya menurut undang-undang
jika meninggalkan dua orang anak sah,
maka besarnya LP adalah dua pertiga dari
bagian menurut undang-undang dari kedua
anak sah tersebut, sedangkan
jika meninggalkan tiga orang anak sah
atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga
perempat dari bagian para ahli waris
tersebut menurut ketentuan undang-
undang.
SKTM
Surat Keterangan Miskin
• Persyaratan :
• 1. Pengantar RT/RW
• 2. KTP
• 3. KK

Presentasi hyperlink

  • 1.
    LAYANAN PRIMA DOMISILI PERUSAHAAN KEPENDUDUKAN S KT M SURAT KETERANGAN MISKIN AHLI WARIS BANDUNG JUARA VERSI KELURAHAN KOTA BANDUNG
  • 2.
    LAYANAN PRIMA PENGERTIAN, TUJUANDAN MANFAAT PELAYANAN PRIMA Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646) menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut, Normann (1991:14) menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut: a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi. b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial. Mudah Cepat Ramah
  • 3.
  • 4.
    DOMISILI PERUSAHAAN Persyaratan untukmendapatkan SIUP adalah sebagai berikut: Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan Fotocopy Akte Pendirian SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan Surat Keterangan Domisili Usaha Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
  • 5.
    AHLIWARIS Bagian mutlak (LP)untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah: jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka LPnya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang- undang.
  • 6.
    SKTM Surat Keterangan Miskin •Persyaratan : • 1. Pengantar RT/RW • 2. KTP • 3. KK